Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Pemerintah Lanjutkan Bansos Covid-19 hingga Kuartal I 2021...

Kompas.com - 06/11/2020, 09:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang selama pandemi Covid-19 diberikan kepada masyarakat hingga 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar persiapan pelaksanaan bansos kuartal IV 2020 dan kuartal I 2021segera dilaksanakan.

"Jadi artinya sesuai arahan Presiden, maka bantuan sosial dengan skema-skema yang selama ini sudah dilaksanakan akan tetap berlanjut sampai kuartal ke-1 tahun 2021," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Lanjutkan Bansos Covid-19 pada 2021, Ini Rencana Perubahannya

Meskipun dilanjutkan, kata dia, namun ada beberapa perubahan yang dilakukan, mulai dari alokasi, kuota, hingga sistem penyalurannya pada 2021 mendatang.

Bahkan rencananya, khusus untuk bansos bagi program keluarga harapan (PKH) penyalurannya akan dikembalikan lagi menjadi per bulan.

Kemudian, kata dia, rencananya nilai bantuan sosial tunai (BST) di luar DKI Jakarta bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tetap sama, yaitu Rp 300.000 per KPM per bulan.

"Jadi ini usulan yang sedang disiapkan dan khusus untuk DKI tetap diberikan dalam bentuk sembako dengan target 1,3 juta KPM seperti semula, dengan nilai indeks bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM," kata Muhadjir.

Baca juga: Survei Indo Barometer: 32,2 Persen Responden Tak Menerima Bansos Jokowi-Maruf

Adapun untuk bantuan beras bagi 10 juta PKH pada 2021 nanti akan dipertimbangkan dahulu karena melihat kondisi stok beras yang ada.

Dengan demikian, harus menunggu arahan Presiden terlebih dahulu apakah bantuan beras tersebut akan berlanjut atau tidak.

Saat ini, sejumlah bansos pemerintah sebagai dampak pandemi Covid-19 sudah diberikan ke masyarakat selama kuartal I, II, dan III 2020.

Kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bersifat reguler dan non-reguler atau tambahan yang terbagi atas beberapa bantuan.

Baca juga: Kemensos Lanjutkan Sejumlah Bansos Tahun 2021, Termasuk Bantuan Tunai

Beberapa bansos yang diberikan melalui program jaring pengaman sosial (JPS) adalah bantuan program sembako, PKH, bantuan khusus sembako Jabodetabek, BST, dan bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD).

Penanggung jawab bansos tersebut pun berbeda-beda. Misalnya, PKH oleh Kemensos dan BLTDD oleh Kemendes PDTT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com