JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah salah satu cara yang paling tepat untuk melakukan revisi atau perbaikan kesalahan pengetikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi kalau mau mengubahnya ya ubah melalui perppu. Presiden ubah melalui perppu," kata Zainal kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
"Ya terpaksa diundangkan lagi atau pakai perubahan, ya pakai perubahan undang-undang," lanjut dia.
Baca juga: Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja
Zainal juga tidak setuju dengan perubahan undang-undang melalui kesepakatan dalam rapat. Sebab, menurut dia, undang-undang adalah sesuatu yang sakral, sehingga tidak bisa diubah begitu saja.
"Kalau tadi dibilang atas nama kumpul-kumpul aja mereka berdua langsung perbaiki menurut saya enggak bisa, kalau saya enggak setuju. Ini beda. UU itu sakral," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyapakti perbaikan Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Pratikno menanggapi kesalahan pengetikan di dalam UU Cipta Kerja.
"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Dekan FH UGM Desak Jokowi Keluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja
Pratikno pun menilai kesalahan perumusan dalam UU Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi. Ia memastikan kesalahan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca juga: Demokrat: Jika Presiden Berpihak pada Buruh, Keluarkan Perppu Cipta Kerja Setelah Diundangkan
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Baca juga: KSPSI Yoris: 3 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Selesai Dibahas