Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen

Kompas.com - 05/11/2020, 10:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Pemecatan ini berkaitan dengan persoalan verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Sumbar 2020.

Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang kode etik DKPP yang digelar Rabu (4/11/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat," bunyi petikan Putusan DKPP yang diunduh dari situs resmi DKPP RI.

Baca juga: Banyak Pelanggaran Pemilu, DKPP: Karena Rumit dan Banyak Pemainnya

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemecatan pada Komisioner KPU Sumbar yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani.

Sanksi berupa peringatan juga dijatuhkan kepada tiga Komisioner KPU Sumbar yakni Yanuk Srimulyani, Gebril Daulai, dan Nova Indra.

Perkara ini bermula dari aduan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan bernama Fakhrizal dan Genius Umar.

Bakal paslon ini menilai, proses verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang dilakukan KPU Sumbar tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasannya, KPU Sumbar menambahkan satu dokumen yang digunakan dalam verifikasi bakal calon perseorangan berupa formulir BA.5.1-KWK. Formulir ini digunakan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Sumbar untuk memastikan petugas benar-benar melakukan verifikasi faktual.

Baca juga: Ada Tiga Lembaga Penyelenggara, DKPP: Pemilu di Indonesia Kompleks

DKPP berpendapat, langkah KPU Sumbar menerbitkan formulir ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, dari dimensi etis, terdapat permasalahan baik dari proses pembentukan dan penerapannya.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap, formulir BA.5.1-KWK tidak dibahas secara komprehensif di rapat pleno KPU Sumbar.

Terungkap pula bahwa ternyata ada Komisioner KPU kabupaten/kota yang tidak sependapat dengan kebijakan formulir tambahan ini.

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 9 Desember Bukan Harga Mati, Bisa Saja Ditunda...

Selain itu, formulir BA.5.1-KWK juga diketahui tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tim bakal paslon perseorangan sehingga pelaksanaan verifikasi faktual menimbulkan kegaduhan.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun keberadaan formulir a quo tidak memiliki implikasi hukum, namun secara psikologis membebani pendukung dan tim bapaslon perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam lemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," bunyi petikan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com