JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai, Bibit Gunawan mengatakan, tiga rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah selesai dibahas.
Tiga RPP tersebut adalah penggunaan tenaga kerja asing, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan pengupahan.
"Pembahasan RPP ada sekarang 3 RPP (pengupahan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan penggunaan tenaga kerja asing), tinggal menyisakan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum," kata Bibit saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Menko Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja 37 PP dan 5 Perpres
Bibit mengatakan, dalam tiga RPP yang sudah selesai dibahas, sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja yang diatur lebih detail.
Salah satunya, mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kendati demikian, Bibit enggan membeberkan batas periode PKWT atau pekerja kontrak yang diatur dalam RPP tersebut.
"Dalam UU Cipta Kerja kan tidak diatur tentang PKWT, dibilang tidak ada jangka waktu, tapi diperjelas di RPP jangka waktunya. Saya belum bisa infokan karena masih ini (dibahas), tapi yang pasti ada jangka waktunya. Tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Bakal Siapkan Lima RPP
Bibit juga mengatakan, Kemenaker telah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja. Namun, yang hadir dalam pembahasan RPP hanya empat serikat buruh.
Mereka adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FKahutindo).
"Ada empat itu yang hadir, kalau yang diundang semuanya diundang," ucapnya.
Lebih lanjut, Bibit mengatakan, saat ini pihaknya menunggu jadwal pembahasan satu RPP terakhir yaitu mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ini tinggal membahas JKP. Saya belum tahu jadwalnya kalau yang lain sudah selesai," pungkasnya.
Baca juga: Meskipun Diundang, Walhi Enggan Terlibat Dalam Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok.
RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," katanya melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Banyaknya Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah
Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," katanya.
Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.