Akibat adanya formulir tambahan tersebut, bakal paslon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual. Hal ini disebabkan karena pendukung bakal paslon itu keberatan mengisi formulir BA-5.1-KWK.
Menurut DKPP, permasalahan teknis ini muncul akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Sumbar.
Namun, lantaran tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan menjadi tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, maka Izwaryani dijatuhi sanksi yang lebih berat.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.