JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya melakukan antisipasi terhadap munculnya pelanggaran hukum menanggapi aksi boikot produk asal Prancis.
"Pimpinan Polri sudah memerintahkan kepada jajaran, khususnya jajaran intelijen maupun Bareskim, untuk melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terkait peredaran ajakan-ajakan yang ada di medsos, termasuk ajakan-ajakan boikot," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Ia menuturkan, polisi juga menggalang para tokoh masyarakat maupun tokoh agama untuk mencegah adanya aksi yang tidak diinginkan, seperti main hakim sendiri.
Baca juga: Mahfud Minta Masyarakat Tak Anarkistis Tanggapi Pernyataan Presiden Perancis
Polisi akan melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap munculnya potensi pelanggaran hukum terkait ajakan boikot.
Namun, apabila terjadi eskalasi di lapangan, aparat kepolisian telah menyiapkan cadangan personel.
"Beberapa daerah juga telah menyiapkan kekuatan cadangan apabila sewaktu-waktu digerakkan, apabila ada perkembangan situasi yang tidak kita inginkan," ucap Awi.
Ajakan boikot bermula dari komentar Presiden Perancis Emmanuel Macron beberapa waktu lalu atas pembunuhan seorang guru di luar Kota Paris yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad pada murid-muridnya di kelas.
Menurut Macron, aksi pembunuhan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara sehingga pihaknya menyebut akan melawan "separatisme Islam" yang ada.
Baca juga: Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Perancis yang Dinilai Hina Islam
Pernyataannya ini memicu reaksi negatif dari berbagai pihak di dunia, khususnya negara-negara yang dihuni oleh penduduk Muslim, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Kuwait, dan lain sebagainya.
Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.
Boikot tersebut dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Umat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 miliar jiwa di seluruh dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.