Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen

Kompas.com - 05/11/2020, 10:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Pemecatan ini berkaitan dengan persoalan verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Sumbar 2020.

Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang kode etik DKPP yang digelar Rabu (4/11/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat," bunyi petikan Putusan DKPP yang diunduh dari situs resmi DKPP RI.

Baca juga: Banyak Pelanggaran Pemilu, DKPP: Karena Rumit dan Banyak Pemainnya

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemecatan pada Komisioner KPU Sumbar yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani.

Sanksi berupa peringatan juga dijatuhkan kepada tiga Komisioner KPU Sumbar yakni Yanuk Srimulyani, Gebril Daulai, dan Nova Indra.

Perkara ini bermula dari aduan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan bernama Fakhrizal dan Genius Umar.

Bakal paslon ini menilai, proses verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang dilakukan KPU Sumbar tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasannya, KPU Sumbar menambahkan satu dokumen yang digunakan dalam verifikasi bakal calon perseorangan berupa formulir BA.5.1-KWK. Formulir ini digunakan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Sumbar untuk memastikan petugas benar-benar melakukan verifikasi faktual.

Baca juga: Ada Tiga Lembaga Penyelenggara, DKPP: Pemilu di Indonesia Kompleks

DKPP berpendapat, langkah KPU Sumbar menerbitkan formulir ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, dari dimensi etis, terdapat permasalahan baik dari proses pembentukan dan penerapannya.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap, formulir BA.5.1-KWK tidak dibahas secara komprehensif di rapat pleno KPU Sumbar.

Terungkap pula bahwa ternyata ada Komisioner KPU kabupaten/kota yang tidak sependapat dengan kebijakan formulir tambahan ini.

Baca juga: Ketua DKPP: Pilkada 9 Desember Bukan Harga Mati, Bisa Saja Ditunda...

Selain itu, formulir BA.5.1-KWK juga diketahui tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tim bakal paslon perseorangan sehingga pelaksanaan verifikasi faktual menimbulkan kegaduhan.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun keberadaan formulir a quo tidak memiliki implikasi hukum, namun secara psikologis membebani pendukung dan tim bapaslon perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam lemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," bunyi petikan putusan.

Akibat adanya formulir tambahan tersebut, bakal paslon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual. Hal ini disebabkan karena pendukung bakal paslon itu keberatan mengisi formulir BA-5.1-KWK.

Menurut DKPP, permasalahan teknis ini muncul akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Sumbar.

Namun, lantaran tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan menjadi tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, maka Izwaryani dijatuhi sanksi yang lebih berat.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com