Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materiil UU MK

Kompas.com - 03/11/2020, 19:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengajukan permohonan pengujian formil dan juga materil terhadap Undang-Undang perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata peneliti KoDe Inisiatif, salah satu anggota koalisi, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

Koalisi menilai, penyusunan UU Mahkamah Konstitusi cacat formil karena proses pembentukan yang terburu-buru, yakni dalam waktu 3 hari serta dilakukan secara tertutup di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Koalisi, ada enam permasalahan formil yang serius dalam pembentukan UU MK.

Pertama, proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, serta tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19.

Kedua, pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Ketiga, RUU MK tidak memenuhi syarat carry over.

Keempat, pembentuk UU melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kelima, naskah akademik RUU MK dinilai hanya formalitas.

Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat

 

Keenam, RUU MK berdasar pada undang-undang yang invalid, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. Undang-undang tersebut telah dibatalkan MK pada 2014 lalu.

Selain itu, Koalisi menilai pengabaian prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pembentukan UU MK menghasilkan materi muatan yang jauh dari penguatan kelembagaan dan kewenangan MK.

Koalisi mengajukan uji materiil yang berkaitan dengan lima hal.

Pertama, meminta pendaftaran dan pencalonan hakim konstitusi harus terbuka seluas-luasnya untuk semua negarawan, tidak terbatas pada latar belakang profesi hukumnya.

Kedua, meminta MK menafsirkan sistem rekrutmen hakim konstitusi untuk berlaku secara seragam dan dengan standar yang sama pada setiap lembaga pengusul yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Ketiga, usia minimal hakim Konstitusi harus dikembalikan ke usia yang lebih muda (47 tahun) agar terdapat regenerasi dan membuka peluang yang lebih luas.

Baca juga: Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Keempat, putusan MK harus dianggap sebagai sumber hukum dan aktor yang harus menindaklanjuti perlu diperluas, tidak hannya DPR dan Pemerintah, tetapi juga setiap lembaga negara dan pihak-pihak terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com