Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materiil UU MK

Kompas.com - 03/11/2020, 19:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengajukan permohonan pengujian formil dan juga materil terhadap Undang-Undang perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata peneliti KoDe Inisiatif, salah satu anggota koalisi, dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

Koalisi menilai, penyusunan UU Mahkamah Konstitusi cacat formil karena proses pembentukan yang terburu-buru, yakni dalam waktu 3 hari serta dilakukan secara tertutup di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Koalisi, ada enam permasalahan formil yang serius dalam pembentukan UU MK.

Pertama, proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, serta tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19.

Kedua, pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Ketiga, RUU MK tidak memenuhi syarat carry over.

Keempat, pembentuk UU melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Kelima, naskah akademik RUU MK dinilai hanya formalitas.

Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat

 

Keenam, RUU MK berdasar pada undang-undang yang invalid, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang MK. Undang-undang tersebut telah dibatalkan MK pada 2014 lalu.

Selain itu, Koalisi menilai pengabaian prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pembentukan UU MK menghasilkan materi muatan yang jauh dari penguatan kelembagaan dan kewenangan MK.

Koalisi mengajukan uji materiil yang berkaitan dengan lima hal.

Pertama, meminta pendaftaran dan pencalonan hakim konstitusi harus terbuka seluas-luasnya untuk semua negarawan, tidak terbatas pada latar belakang profesi hukumnya.

Kedua, meminta MK menafsirkan sistem rekrutmen hakim konstitusi untuk berlaku secara seragam dan dengan standar yang sama pada setiap lembaga pengusul yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Ketiga, usia minimal hakim Konstitusi harus dikembalikan ke usia yang lebih muda (47 tahun) agar terdapat regenerasi dan membuka peluang yang lebih luas.

Baca juga: Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Keempat, putusan MK harus dianggap sebagai sumber hukum dan aktor yang harus menindaklanjuti perlu diperluas, tidak hannya DPR dan Pemerintah, tetapi juga setiap lembaga negara dan pihak-pihak terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com