JAKARTA, KOMPAS.com - UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, penghapusan ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja.
Baca juga: Perubahan Aturan soal Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja
Pasal 169 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.
Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.
Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman
Pasal 169 seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja melalui ketentuan di Pasal 81 angka 58.
"Pasal 169 dihapus," demikian bunyi pasal tersebut.
UU Cipta Kerja baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Kini, UU tersebut tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.