Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma'ruf Minta Pendakwah Ikuti Cara Mbah Hamid yang Tak Berwajah Garang

Kompas.com - 26/10/2020, 11:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta para pendakwah mengikuti model dakwah yang dilakukan oleh KH Abdul Hamid atau Mbah Hamid, salah satu tokoh agama Islam di Tanah Air, asal Pasuruan, Jawa Timur.

Sebab, saat ini Ma'ruf Amin melihat bahwa dakwah agama Islam yang dilakukan seringkali berwajah tidak ramah.

"Saat ini tidak sedikit yang melakukan dakwah agama Islam dengan wajah garang, jauh dari ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah SAW," ujar Ma'ruf saat menghadiri Haul Virtual ke-39 KH Abdul Hamid, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Wapres Minta Santri Gunakan Teknologi Digital sebagai Alat Dakwah

Ma'ruf mengatakan, model dakwah yang digunakan oleh Mbah Hamid serupa dengan model dakwah yang digunakan para ulama dan para wali terdahulu, utamanya dalam mengenalkan dan mengajarkan Islam di Tanah Air.

Bahkan menurut Ma'ruf, hal tersebut juga merupakan model dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW.

Hal ini membuat dakwah Islam mudah diterima berbagai kalangan.

"Model dakwah sebagaimana digunakan oleh Mbah Hamid tersebut terbukti sangat efektif untuk menumbuhkan daya tarik masyarakat untuk belajar lebih dalam dan mengamalkan dengan sungguh-sungguh ajaran Islam," kata dia.

Baca juga: Menag Pastikan Tak Akan Ada Penghentian Dakwah bagi Penceramah Tak Bersertifikat

Namun, Ma'ruf pun menyayangkan model dakwah yang sering digunakan Mbah Hamid tersebut sudah mulai berkurang pada masa saat ini.

Dengan demikian ia berharap ajaran Mbah Hamid dalam melakukan dakwah bisa tetap diikuti pendakwah generasi saat ini.

"Apa yang sudah dijalankan Mbah Hamid tersebut merupakan contoh dan teladan yang sangat baik bagi kita semua untuk berdakwah mengenalkan agama Islam dengan cara hikmah, mau’idhah hasanah (nasihat yang baik) dan mujadalah billati hiya ahsan (berdialog dengan baik)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com