Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pekan sejak Pengesahan, Naskah UU Cipta Kerja Terus Berubah dan Belum Bisa Diakses

Kompas.com - 26/10/2020, 10:51 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pekan setelah pengesahan dalam Rapat Paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan. Naskah resmi undang-undang yang disusun dengan mekanisme omnibus law itu belum juga bisa diakses secara resmi.

Sementara, protes dan penolakan masih terus digaungkan agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca juga: Sulitnya Mengakses Dokumen Penyusunan dan Draf Final UU Cipta Kerja...

Naskah pertama yang beredar yakni setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah Rapat Paripurna digelar pada 5 Oktober.

Kemudian muncul naskah UU Cipta Kerja versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Selanjutnya muncul versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.  Misalnya, Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.

Namun ia menjelaskan, perubahan tersebut sesuai kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya dalam rapat panja, namun belum sempat ditulis di draf. Tak ada penambahan pasal baru yang di luar kesepakatan rapat panja.

"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Terus Berubah-ubah, Terbaru 1.187 Halaman

Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden terdiri atas 812 halaman. Menurut dia, naskah itu mengalami penyusutan halaman karena perubahan format kertas yang digunakan.

Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara, pada 14 Oktober.

Perubahan di Setneg

Setelah diserahkan ke Istana, naskah UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Perubahan ini diketahui setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan draf UU Cipta Kerja ke Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah.

Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman dalam bentuk hard copy dan soft copy. Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Penghapusan Pasal

Mensesneg Pratikno menyebut perbedaan halaman yang cukup signifikan terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan. Pratikno memastikan tak ada substansi yang berubah.

Kendati demikian, diketahui ada pasal yang dihapus oleh Setneg. Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan adanya penghapusan itu. Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan sebelumnya di rapat panitia kerja antara pemerintah dan DPR.

Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com