Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Isu Larangan Promosi Kotak Kosong di Pilkada, Penyelenggara Diminta Edukasi

Kompas.com - 22/10/2020, 11:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penyelenggara pemilu meluruskan bahwa promosi "kotak kosong" di daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang hanya diikuti satu pasangan calon boleh dilakukan.

Sebab, selama ini, muncul narasi di masyarakat bahwa ada larangan mempromosikan kotak kosong di daerah pilkada dengan calon tunggal.

"Ada kecenderungan bahwa di masyarakat kita seolah-olah yang dibangun itu paradigma tidak boleh ada informasi atau promosi untuk misalnya memilih atau ada opsi pilihan kolom kosong di surat suara," kata Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan

Menurut Titi, narasi tersebut muncul karena ada perbedaan terminologi antara "sosialisasi" dan "kampanye" kotak kosong.

Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017, kegiatan promosi kotak kosong disebut sebagai sosialisasi.

Sementara, yang dilarang oleh penyelenggara pemilu merupakan kampanye kotak kosong.

Hal ini dilarang karena Undang-Undang Pilkada mengatur, istilah kampanye merujuk pada promosi pasangan calon, bukan kotak kosong.

Oleh karenanya, penyelenggara pemilu diminta untuk meluruskan hal tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa promosi kotak kosong diperbolehkan.

Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput

Penyelenggara juga diminta memberikan edukasi bahwa kegiatan promosi kotak kosong diistilahkan sebagai sosialisasi, bukan kampanye.

"Penyelenggara itu luruskan begitu, jangan pendekatannya dilarang kampanyekan calon tunggal karena yang dipahami oleh pemilih itu bukan kampanye, yang dipahami diatur itu karakternya hampir sama dengan kampanye, tetapi dia menggunakan istilah sosialisasi," ujar Titi.

"Jadi yang perlu diedukasi kepada publik kalau hanya karena persoalan terminologi jangan langsung dilarang, orang itu untuk menyampaikan kabar soal kolom kosong tidak bergambar," tuturnya.

Titi menyebut Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 telah mengatur secara jelas perihal sosialisasi kotak kosong di daerah penyelenggara Pilkada dengan calon tunggal.

Baca juga: Perlawanan terhadap Kotak Kosong di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com