Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan, materi sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.
Titi pun berharap penyelenggara pemilu memahami aturan itu. Jika ada pihak yang hendak melakukan promosi kotak kosong tetapi menggunakan istilah kampanye, Titi berharap penyelenggara dapat meluruskan dan mengedukasi, bukan buru-buru melakukan pelarangan.
"Karena terus terang di dalam situasi kampanya Pilkada calon tunggal, informasi terkait kolom kosong atau kolom tidak bergambar di surat suara sangat minim minim dan sangat terbatas," kata dia.
Baca juga: KPU Putuskan Debat Kandidat Pilkada Selayar Hanya Digelar Satu Kali
Adapun data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, 25 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada terdapat pasangan calon kepala daerah tunggal.
Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon pilkada, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: KPU Pelajari Rekomendasi Bawaslu soal Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.