Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakarta Pusat

Kompas.com - 16/10/2020, 19:39 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

Dua tersangka yang diserahkan yaitu, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingat ketentuan pasal 84 KUHAP serta mengingat locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA

Khusus untuk Djoko Tjandra, pelimpahan dilakukan sekaligus untuk kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Adapun Djoko Tjandra juga berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama dirinya.

Nantinya, pelimpahan ke pengadilan untuk perkara yang ditangani Kejagung dan Bareskrim dengan tersangka Djoko Tjandra akan digabung.

Selanjutnya, kata Hari, JPU menahan Andi Irfan Jaya di rutan untuk 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2020. Namun Ia tak menyebut lokasi rutan tempat Andi Irfan ditahan.

"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan, baik syarat obyektif maupun syarat subyektif," tuturnya.

Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS

Sementara, JPU tidak menahan Djoko Tjandra. Hal itu dikarenakan Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana dalam kasus lain yaitu, pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sedangkan Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com