JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menyatakan, sistem hukum Indonesia tidak mengenal praktik omnibus law.
Ia menjelaskan, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, praktik menggabungkan materi muatan yang terdiri atas banyak pasal dikenal dengan istilah kodifikasi.
"Rezim pembentukan undang-undang secara formil ada mekanisme kodifikasi, silakan baca UU 12/2011," kata Charles dalam diskusi daring 'Kelas Bersama Rakyat', Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?
Charles memaparkan, mekanisme kodifikasi menghasilkan gabungan peraturan yang lebih tertib daripada omnibus law.
Kodifikasi menggabungkan berbagai peraturan dalam buku/kitab perundang-undangan.
Perundangan-undangan hasil kodifikasi akan menjadi satu-satunya rujukan.
Hal ini berbeda dengan undang-undang omnibus law yang cara membacanya juga dengan merujuk ke undang-undang terkait.
Ia menyebut, sudah ada beberapa contoh undang-undang yang menggunakan mekanisme kodifikasi, misalnya UU Pemilu dan UU Pemerintah Daerah.
Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Internasional Mengutuk Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menggabungkan peraturan mengenai kewenangan KPU dan Bawaslu hingga penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Kemudian di kodifikasi, ketika keluar hanya ada satu UU yang dipegang oleh masyarakat yaitu, misal UU Nomor 7 Tahun 2017. Kita tidak perlu baca UU lainnya," terangnya.
Karena itu, Charles mengatakan omnibus law sama sekali tidak menyederhanakan regulasi.
Menurutnya, mekanisme omnibus law ditempuh pemerintah untuk sekadar menyederhanakan perubahan demi pembukaan kemudahan investasi.
"Ini menyederhanakan perubahan, tapi tidak menyederhanakan regulasi itu sendiri," ucap Charles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.