Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan ICW: Semester I 2020, Hukuman Uang Pengganti kepada Koruptor Tak Sebanding Kerugian Negara

Kompas.com - 12/10/2020, 04:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, selama Januari-Juni 2020, jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan bagi koruptor belum sebanding dengan total kerugian negara.

“Memang kalau kita lihat, uang penggantinya terlihat sangat besar, tapi kalau kita kaitkan dengan total kerugian negara sepanjang 2020, maka jumlahnya sangat jauh,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

ICW mencatat, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim sebesar Rp 625 juta, 128,2 juta dollar Amerika Serikat (setara Rp 139 miliar), dan 2,36 juta dollar Singapura (setara 25,6 miliar).

Sementara, menurut pemantauan ICW, total kerugian negara akibat kasus korupsi pada semester I tahun 2020 sebanyak Rp 39,2 triliun.

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Kurnia pun menyoroti masalah yang kerap terjadi terkait hukuman pengenaan uang pengganti tersebut.

“Seringkali kita lihat, terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara pengganti, ketimbang untuk membayar pidana tambahan uang pengganti,” tuturnya.

ICW juga menemukan adanya perbedaan pidana penjara pengganti untuk nominal hukuman uang pengganti yang berbeda jauh.

Misalnya, untuk terdakwa bernama Rita Rosita. Majelis hakim pada PN Bandung menjatuhi pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti sebesar Rp 76 juta subsider 2 tahun.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

ICW lalu membandingkannya dengan hukuman terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

ICW mengungkapkan, Imam dijatuhi hukuman membayar uang pengganti dengan nominal Rp 18,15 miliar dengan pidana penjara pengganti yang juga selama 2 tahun.

Kurnia pun menilai indikator penentuan pidana penjara pengganti tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ini menjadi catatan penting juga bagi Mahkamah Agung untuk dapat lebih menjelaskan lebih lanjut bagaimana angka-angka ini bisa keluar,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com