Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Kompas.com - 11/10/2020, 19:07 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama Januari-Juni 2020, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi di berbagai tingkatan pengadilan yaitu 3 tahun.

“Rata-rata vonis semester I tahun 2020 ternyata hanya 3 tahun penjara, tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan penilaian ICW,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

Kurnia menuturkan, total terdapat 1.008 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dengan 1.043 terdakwa.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

Pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi menyidangkan 162 perkara. Rata-rata vonis dari putusan banding yaitu 3 tahun 6 bulan.

Di tingkat peninjauan kembali (PK) atau kasasi pada Mahkamah Agung, terdapat 8 perkara yang disidangkan dengan rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.

“4 tahun 8 bulan ini sebenarnya tergolong sangat rendah karena ini kita himpun dari beberapa putusan PK yang justru diterima PK-nya oleh MA,” ucap Kurnia.

Baca juga: MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Adapun menurut catatan ICW, MA telah mengurangi hukuman setidaknya delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat PK sepanjang tahun 2020.

Selain itu, ICW juga secara khusus menyoroti kasus tindak pidana korupsi berbentuk suap, seperti tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor.

Hal itu dikarenakan, ICW menyadari tidak semua tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukuman yang sama.

Baca juga: KPK Sebut PK Jadi Strategi Koruptor Peroleh Pengurangan Hukuman

Untuk tindak pidana suap, ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun.

Namun, dari 74 terdakwa yang dikenakan pasal tindak pidana suap, rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun 7 bulan.

ICW pun menilai rata-rata hukuman tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal kepada pelakunya.

“Cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh itu akan bisa terealisasi,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com