“Memang kalau kita lihat, uang penggantinya terlihat sangat besar, tapi kalau kita kaitkan dengan total kerugian negara sepanjang 2020, maka jumlahnya sangat jauh,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).
ICW mencatat, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim sebesar Rp 625 juta, 128,2 juta dollar Amerika Serikat (setara Rp 139 miliar), dan 2,36 juta dollar Singapura (setara 25,6 miliar).
Sementara, menurut pemantauan ICW, total kerugian negara akibat kasus korupsi pada semester I tahun 2020 sebanyak Rp 39,2 triliun.
Kurnia pun menyoroti masalah yang kerap terjadi terkait hukuman pengenaan uang pengganti tersebut.
“Seringkali kita lihat, terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara pengganti, ketimbang untuk membayar pidana tambahan uang pengganti,” tuturnya.
ICW juga menemukan adanya perbedaan pidana penjara pengganti untuk nominal hukuman uang pengganti yang berbeda jauh.
Misalnya, untuk terdakwa bernama Rita Rosita. Majelis hakim pada PN Bandung menjatuhi pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti sebesar Rp 76 juta subsider 2 tahun.
ICW lalu membandingkannya dengan hukuman terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
ICW mengungkapkan, Imam dijatuhi hukuman membayar uang pengganti dengan nominal Rp 18,15 miliar dengan pidana penjara pengganti yang juga selama 2 tahun.
Kurnia pun menilai indikator penentuan pidana penjara pengganti tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (MA).
“Ini menjadi catatan penting juga bagi Mahkamah Agung untuk dapat lebih menjelaskan lebih lanjut bagaimana angka-angka ini bisa keluar,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/04510031/temuan-icw--semester-i-2020-hukuman-uang-pengganti-kepada-koruptor-tak