JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 yang dimohonkan sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan pemerintah melalui keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang virtual pengujian UU 2/2020 yang digelar MK, Kamis (8/10/2020).
"(Meminta Majelis Hakim MK) menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata Sri Mulyani dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: MK Pastikan Netral dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja
Melalui keterangan yang disampaikan Sri Mulyani, pemerintah juga meminta Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon pengujian UU 2/2020 tak memenuhi syarat untuk mengajukan pengujian undang-undang.
Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tak merugikan hak konstitusional pemohon.
Sebaliknya, keberadaan UU tersebut diklaim pemerintah sebagai upaya untuk memenuhi hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi
"Pemerintah berpendapat bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut, UU 2/2020 diterbitkan untuk memberi perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat terancam pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, sosial maupun ekonominya.
Atas terbitnya UU itu, pemerintah mengklaim telah terjadi sejumlah perbaikan pada kondisi ekonomi negara di kuartal kedua.
Beberapa perbaikan itu misalnya, perdagangan internasional yang mendorong kinerja perpajakan dan konsumsi masyarakat yang mengalami rebound meskipun masih lemah.
Baca juga: Politisi PDI-P Masinton: Perppu Covid-19 Sabotase Konstitusi
Kemudian, degup ekonomi pada bidang konstruksi dinilai mulai naik, produksi dalam negeri mulai tumbuh bahkan indikator dari sektor manufaktur juga makin meningkat, hingga aktivitas ekspor-impor yang menunjukkan tren membaik.
Atas alasan-alasan tersebut, pemerintah menilai bahwa UU 2/2020 merupakan regulasi yang penting.
"Kita melihat langkah-langkah perbaikan akan mulai terjadi di kuartal ketiga dan momentum ini akan terus dijaga. Ini adalah salah satunya karena instrumen Undang-undang 2/2020," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, kepada Majelis Hakim MK, pemerintah meminta agar seluruh permohonan pemohon atas pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan ditolak.
Baca juga: Perppu Covid-19 Digugat, MK Minta Penggugat Bandingkan dengan Negara Lain
Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.
Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.