JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya akan bersikap netral dalam perkara uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang nantinya akan digugat buruh dan pekerja.
Ia mengatakan, meskipun Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terhadap UU Cipta Kerja, Fajar memastikan pihaknya tak akan terpengaruh dengan pernyataan tersebut.
"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, tapi Baleg Sebut Belum Ada Naskah Final
Ia mengatakan, MK akan memproses permohonan uji materi seperti biasanya tanpa mengistimewakan UU yang akan digugat.
Ia pun menyatakan MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan selalu menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," kata Fajar.
"Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," lanjut dia.
Baca juga: Gedung DPR Dijual, Kritik Sarkastis Publik atas Disahkannya UU Cipta Kerja
Sebelumnya, saat sidang khusus MK pada Januari, Jokowi sempat meminta dukungan kepada semua pihak termasuk MK terhadap UU Cipta Kerja.
Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.
"Pemerintah bersama DPR berupaya mengembangkan sistem hukum yang kondusif, dengan mensinkronkan UU melalui satu undang-undang saja, satu 'omnibus law'. Berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan, dan diseleraskan dalam 'omnibus law' Cipta Lapangan Kerja dan 'omnibus law' Perpajakan yang sedang disiapkan dan akan diberikan ke DPR," ucap Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.