JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam persidangan, hakim memberi masukan pada pemohon untuk membuat perbandingan tentang langkah-langkah yang ditempuh sejumlah negara dalam menghadapi wabah corona.
Hal ini dinilai penting lantaran pemohon menggugat aturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Perlu informasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh negara lain karena ini adalah pandemi, maka mungkin ada komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil dalam mengatasi ini," kata Hakim Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Digugat ke MK, Pasal 27 Perppu 1/2020 Dinilai Buka Celah Korupsi
Aswanto mengatakan, berdasarkan laporan sejumlah media massa, ada beberapa negara yang cukup baik menanggulangi pandemi Covid-19.
Beberapa negara itu misalnya Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, hingga Yordania.
Aswanto meminta supaya pemohon mencari tahu dan membandingkan apakah negara-negara tersebut mempunyai payung hukum terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan corona, seperti halnya yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Kalau bisa diuraikan itu segera, lebih bagus. Misalnya negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.
Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.
Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.