JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan merespons masifnya penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang yang baru disahkan itu.
"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup kembali dengan aman, tenang dan damai, apalagi negeri ini sekarang sedang dilanda Covid-19," kata Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah, kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2020).
Baca juga: Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tutup Jalan di Sekitar Gedung DPR dan Istana Merdeka
Anwar memahami bahwa UU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan investor dan pengusaha serta sangat mengabaikan nasib buruh, karyawan, masyarakat dan lingkungan hidup.
Hal inilah yang menjadi alasan para mahasiswa dan buruh turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Bahkan, di sejumlah tempat, aksi demonstrasi berujung pada kerusuhan.
Menurut Anwar, kondisi ini akan sangat merugikan negara jika terjadi berlarut-larut. Apalagi, saat ini angka pandemi Covid-19 masih terus meningkat.
"Dengan adanya demonstrasi-demonstrasi ini maka semua protokol kesehatan itu terlanggar sehingga tidak mustahil akan bisa melahirkan dan meledakkan kluster baru penyebaran Covid-19," ujar Anwar.
"Dan bila itu yang terjadi maka masalah bangsa ini baik dari sisi sosial ekonomi dan politik tentu akan semakin berat ke depannya," tuturnya.
Oleh karenanya, Anwar meminta pemerintah untuk mendengar tuntutan rakyat.
Pemerintah, kata Anwar, seharusnya menjadikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan