Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Menuai Polemik....

Kompas.com - 08/10/2020, 14:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, hingga kini keberadaan naskah final UU itu masih menjadi misteri.

Padahal, pada saat yang sama gelombang unjuk rasa menguat di berbagai daerah, bahkan berujung bentrokan fisik antara demonstran dan aparat keamanan yang berjaga. Para pengunjuk rasa meminta agar UU yang banyak memuat pasal kontroversial itu dibatalkan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui bahwa hingga kini belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Sekalipun, UU itu telah disahkan sebelumnya.

Menurut dia, masih ada sejumlah penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf UU itu.

Baca juga: Dari Jalan Diponegoro, Mahasiswa dan Buruh Konvoi Menuju Istana untuk Tolak UU Cipta Kerja

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Keberadaan naskah UU Cipta Kerja sebelumnya dipertanyakan oleh sejumlah anggota dewan dan anggota Baleg DPR.

Salah satunya yaitu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Baca juga: Komisioner Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja Layak untuk Ditolak

Pasalnya, meski pengambilan keputusan Tingkat I telah dilakukan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Tingkat II atau pengesahan, hingga kini dirinya belum memegang naskah final UU tersebut.

“Ada apa di balik semua ini?" kata dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.tv.

Diketahui, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menjadi fraksi yang ngotot agar RUU Cipta Kerja tidak disahkan.

Bahkan, pada saat Sidang Paripurna dilaksanakan untuk mengambil keputusan pengesahan, Fraksi Partai Demokrat memilih walkout dari ruang sidang. 

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Sesuai Pasal 163 huruf c dan e Tata Tertib DPR,  Hidayat menambahkan, setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU yang akan disahkan.

Ia mengaku heran. Sebab, pada saat seluruh fraksi diminta menyampaikan pandangannya, tetapi draf RUU itu justru belum diserahkan.

Ia menilai pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU ini terkesan terburu-buru.

Sebab, bila merujuk jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, seharusnya waktu pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8 Oktober, di mana pada saat yang sama elemen buruh dan masyarakat berencana melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan pada 6-8 Oktober 2020.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com