JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu, hingga kini keberadaan naskah final UU itu masih menjadi misteri.
Padahal, pada saat yang sama gelombang unjuk rasa menguat di berbagai daerah, bahkan berujung bentrokan fisik antara demonstran dan aparat keamanan yang berjaga. Para pengunjuk rasa meminta agar UU yang banyak memuat pasal kontroversial itu dibatalkan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui bahwa hingga kini belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Sekalipun, UU itu telah disahkan sebelumnya.
Menurut dia, masih ada sejumlah penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf UU itu.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Keberadaan naskah UU Cipta Kerja sebelumnya dipertanyakan oleh sejumlah anggota dewan dan anggota Baleg DPR.
Salah satunya yaitu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Pasalnya, meski pengambilan keputusan Tingkat I telah dilakukan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Tingkat II atau pengesahan, hingga kini dirinya belum memegang naskah final UU tersebut.
“Ada apa di balik semua ini?" kata dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.tv.
Diketahui, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menjadi fraksi yang ngotot agar RUU Cipta Kerja tidak disahkan.
Bahkan, pada saat Sidang Paripurna dilaksanakan untuk mengambil keputusan pengesahan, Fraksi Partai Demokrat memilih walkout dari ruang sidang.
Sesuai Pasal 163 huruf c dan e Tata Tertib DPR, Hidayat menambahkan, setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU yang akan disahkan.
Ia mengaku heran. Sebab, pada saat seluruh fraksi diminta menyampaikan pandangannya, tetapi draf RUU itu justru belum diserahkan.
Ia menilai pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU ini terkesan terburu-buru.
Sebab, bila merujuk jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, seharusnya waktu pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8 Oktober, di mana pada saat yang sama elemen buruh dan masyarakat berencana melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan pada 6-8 Oktober 2020.
Namun, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR secara tiba-tiba meminta kepada seluruh anggota Bamus untuk rapat pada Senin siang, yang salah satu hasil keputusannya adalah menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II RUU Cipta Kerja pada Senin sore.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terburu-buru. Bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di rapat paripurna, tetapi draf secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan,” kata Hidayat seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (8/10/2020).
Untuk diketahui, pembahasan regulasi yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo itu sejak awal telah menuai banyak penolakan dari berbagai pihak karena dinilai banyak pasal di dalamnya yang dianggap pro pengusaha.
Draf awal RUU Cipta Kerja diketahui diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada Februari lalu. Penyerahan draf RUU dilaksanakan berbarengan dengan penyerahan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dan Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2020.
Di dalam dokumen yang diunggah DPR melalui timeline pembahasan RUU Cipta Kerja, diketahui bahwa selama ini setiap dokumen yang diserahkan pemerintah maupun hasil rapat pembahasan selalu diunggah melalui situs tersebut.
Misalnya, saat DPR menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada 2 April lalu, seluruh dokumen yang diserahkan pemerintah diunggah di timeline tersebut.
"Dengan ini menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," demikian bunyi Surpres yang ditujukan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Selanjutnya, tercatat ada 46 kali rapat pembicaraan tingkat satu yang dilaksanakan untuk membahas RUU ini dalam kurun 14 April-14 September 2020. Pada setiap tahapan, DPR mengunggah dokumen hasil rapat, seperti laporan singkat dan daftar inventaris masalah (DIM).
Namun demikian, ketika Sidang Paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II RUU Cipta Kerja telah dilaksanakan, hingga kini naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diunggah DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/14333541/misteri-naskah-final-uu-cipta-kerja-yang-menuai-polemik