Namun, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR secara tiba-tiba meminta kepada seluruh anggota Bamus untuk rapat pada Senin siang, yang salah satu hasil keputusannya adalah menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II RUU Cipta Kerja pada Senin sore.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terburu-buru. Bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di rapat paripurna, tetapi draf secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan,” kata Hidayat seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (8/10/2020).
Untuk diketahui, pembahasan regulasi yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo itu sejak awal telah menuai banyak penolakan dari berbagai pihak karena dinilai banyak pasal di dalamnya yang dianggap pro pengusaha.
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Gerindra Tunduk pada Situasi
Draf awal RUU Cipta Kerja diketahui diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada Februari lalu. Penyerahan draf RUU dilaksanakan berbarengan dengan penyerahan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dan Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2020.
Di dalam dokumen yang diunggah DPR melalui timeline pembahasan RUU Cipta Kerja, diketahui bahwa selama ini setiap dokumen yang diserahkan pemerintah maupun hasil rapat pembahasan selalu diunggah melalui situs tersebut.
Misalnya, saat DPR menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada 2 April lalu, seluruh dokumen yang diserahkan pemerintah diunggah di timeline tersebut.
"Dengan ini menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," demikian bunyi Surpres yang ditujukan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Massa Mahasiswa Akan Bergerak ke Istana
Selanjutnya, tercatat ada 46 kali rapat pembicaraan tingkat satu yang dilaksanakan untuk membahas RUU ini dalam kurun 14 April-14 September 2020. Pada setiap tahapan, DPR mengunggah dokumen hasil rapat, seperti laporan singkat dan daftar inventaris masalah (DIM).
Namun demikian, ketika Sidang Paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II RUU Cipta Kerja telah dilaksanakan, hingga kini naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diunggah DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.