Bahkan, pada saat Sidang Paripurna dilaksanakan untuk mengambil keputusan pengesahan, Fraksi Partai Demokrat memilih walkout dari ruang sidang.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Sesuai Pasal 163 huruf c dan e Tata Tertib DPR, Hidayat menambahkan, setelah pengambilan keputusan tingkat pertama terdapat acara pembacaan dan penandatanganan naskah akhir RUU yang akan disahkan.
Ia mengaku heran. Sebab, pada saat seluruh fraksi diminta menyampaikan pandangannya, tetapi draf RUU itu justru belum diserahkan.
Ia menilai pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU ini terkesan terburu-buru.
Sebab, bila merujuk jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, seharusnya waktu pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8 Oktober, di mana pada saat yang sama elemen buruh dan masyarakat berencana melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan pada 6-8 Oktober 2020.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Namun, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR secara tiba-tiba meminta kepada seluruh anggota Bamus untuk rapat pada Senin siang, yang salah satu hasil keputusannya adalah menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II RUU Cipta Kerja pada Senin sore.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terburu-buru. Bagaimana mungkin fraksi 'dipaksa' untuk menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di rapat paripurna, tetapi draf secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan,” kata Hidayat seperti dilansir dari Kompas.tv, Kamis (8/10/2020).
Untuk diketahui, pembahasan regulasi yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo itu sejak awal telah menuai banyak penolakan dari berbagai pihak karena dinilai banyak pasal di dalamnya yang dianggap pro pengusaha.
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Gerindra Tunduk pada Situasi
Draf awal RUU Cipta Kerja diketahui diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada Februari lalu. Penyerahan draf RUU dilaksanakan berbarengan dengan penyerahan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dan Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2020.
Di dalam dokumen yang diunggah DPR melalui timeline pembahasan RUU Cipta Kerja, diketahui bahwa selama ini setiap dokumen yang diserahkan pemerintah maupun hasil rapat pembahasan selalu diunggah melalui situs tersebut.
Misalnya, saat DPR menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada 2 April lalu, seluruh dokumen yang diserahkan pemerintah diunggah di timeline tersebut.
"Dengan ini menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," demikian bunyi Surpres yang ditujukan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Massa Mahasiswa Akan Bergerak ke Istana
Selanjutnya, tercatat ada 46 kali rapat pembicaraan tingkat satu yang dilaksanakan untuk membahas RUU ini dalam kurun 14 April-14 September 2020. Pada setiap tahapan, DPR mengunggah dokumen hasil rapat, seperti laporan singkat dan daftar inventaris masalah (DIM).
Namun demikian, ketika Sidang Paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II RUU Cipta Kerja telah dilaksanakan, hingga kini naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diunggah DPR.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan