Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Minta Polisi Usut Aksi Jual Gedung DPR di Situs Jual Beli Online

Kompas.com - 07/10/2020, 17:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta kepolisian menindak tegas tegas orang yang menjual Gedung DPR RI melalui situs jual beli online atau e-commerce.

Menurut Indra, Gedung Parlemen adalah barang milik negara (BMN), sehingga guyonan gedung dijual tersebut tidak pada tempatnya.

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Gedung DPR Dijual Murah di Shopee, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya

Kendati demikian, Indra memastikan, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi karena hal tersebut bagian dari proses pendewasaan.

Selain itu, menurut Indra, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.

"Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," tutur dia.

Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

Baca juga: Ramai Gedung DPR Dijual di Situs Jual Beli Daring, Sekjen DPR: Ya Enggak Apa-apalah

Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya.

Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com