Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bakamla: Pelanggaran Kapal Cina di Perairan Indonesia Perlu Ditindak Cepat

Kompas.com - 30/09/2020, 09:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia menilai, pelanggaran di Perairan Indonesia perlu mendapat penanganan cepat dari lintas pemangku kepentingan (stakeholder).

Hal tersebut diungkapkannya saat menginisiasi rapat koordinasi pengamanan maritim Indonesia secara virtual bersama sejumlah stakeholder pada Senin (28/9/2020).

Aan mengatakan, penanganan yang perlu mendapat respons cepat adalah maraknya aksi penyelundupan narkoba, kecelakaan laut, pencurian ikan, pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia, pencemaran laut, kedatangan pencari suaka ke Indonesia, hingga pelanggaran wilayah oleh kapal Pemerintah China.

"Ini merupakan beberapa penekanan terhadap kondisi aktual saat ini. Jika tidak ditangani secara cepat dan tepat, akan berpotensi memberikan dampak buruk bagi beberapa aspek penting di Indonesia," ujar Aan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Kepala Bakamla Temui Menlu, Bahas Coast Guard China Terobos Natuna

Aan menyebut, dampak buruk bagi Indonesia jika pelanggaran tersebut tak segera mendapat respons cepat yakni berimbas pada berbagai persoalan, misalnya masalah ekonomi dan kedaulatan negara.

Terlebih, jika pelanggaran tersebut berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kata dia, sinergitas antar-pemangku kepentingan terkait merupakan sebuah keniscayaan.

Menurut dia, sinergitas tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya operasi dan latihan bersama.

Kemudian, pertukaran informasi, menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama. dan saling membangun kapasitas untuk bersinergi.

"Serta bersama-sama menyempurnakan konsep pengamanan yang dapat diterapkan untuk menjaga perairan Indonesia," ucap Aan.

Adapun rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan TNI, TNI AL, Polri, Kemenko Polhukam, Kemenko Marves, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Saat Bakamla dan Coast Guard China Bersitegang di Laut Natuna Utara...

Kemudian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Ditjen PSDKP, KKP, hingga dan Ditjen Bea dan Cukai.

Diberitakan sebelumnya, kapal KN Pulau Nipah-321 milik Bakamla mengusir kapal coast guard China dari wilayah ZEE Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2020).

Dalam pengusiran itu, personel KN Pulau Nipah sempat bersitegang dengan kapal China melalui radio karena saling menegaskan posisi dan klaim atas wilayah laut tersebut.

"Kapal Coast Guard China 5204 akhirnya bergerak keluar ZEE Indonesia dengan dibayang-bayangi KN Pulau Nipah-321 pada siang hari, Senin (14/9/2020) usai bersitegang melalui radio," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com