JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020.
Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus di Pilkada di masa pandemi Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Baca juga: Resmi, KPU Larang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020 yang diterima Kompas.com dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020), setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020.
Kegiatan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.
Tak hanya itu, PKPU tersebut juga melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar.
Berikut sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:
Baca juga: Alasan Pro dan Kontra Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.