JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk mengungkapkan, kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (9/9/2020).
Pihaknya sudah menerima panggilan dari Kejagung terkait pemeriksaan tersebut.
"Tidak mendadak, sudah ada panggilan dari kemarin, diperiksa Kejagung sebagai tersangka," kata Kresna ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Jaksa Pinangki ke Rekening Adiknya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka.
Selain Pinangki, tersangka lainnya adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Menurut Kejagung, suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tidak berhasil.
Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah jenis BMW SUV X5 milik Pinangki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.