JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin (7/9/2020).
Pungki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pemberian suap kepada Pinangki dengan tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya.
“Terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Pungki. Ia sebelumnya diperiksa pada Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Misteri Harta Pinangki
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam orang saksi baru yaitu, Direktur Consumer Banking PT Bank Mega Tbk Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, Residence Manager The Pangkubowono Signature Hendri Utama.
Kemudian, teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai Julia Rani, Teller Dolarindo Money Changer Paramelasarideli, dan Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza Meliani Trikartika.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Baca juga: Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.