Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Undang KPK Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 07/09/2020, 15:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020) besok.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, Kejagung pun mengundang KPK untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

"Yang jelas, untuk besok sudah kami jadwalkan dilakukan ekspose (gelar perkara) terkait selesainya hasil penyidikan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujar Febrie, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa Orang yang Kenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra

"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki). Kami akan lanjutkan ke penuntutan," lanjut dia.

Selain KPK, Kejagung juga telah mengundang pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kepolisian RI untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

"Polhukam, Bareskrim, dan KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspose," ujar Febrie.

Secara terpisah, Febrie menyebut bahwa pelibatan penyidik KPK dalam gelar perkara kasus tersebut bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.

Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan

"Supaya lebih baiklah untuk proses penyidikannya, lebih transparan, juga lebih saling menguatkan. Saya rasa itu," kata Febrie sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Adapun, undangan mengikuti gelar perkara tersebut telah disampaikan langsung oleh Febrie dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.

Ia menambahkan, gelar perkara kasus Jaksa Pinangki akan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa besok pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Baca juga: Sepak Terjang Andi Irfan, Politikus yang Dipecat Nasdem dan Teman Dekat Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com