Pihaknya sudah menerima panggilan dari Kejagung terkait pemeriksaan tersebut.
"Tidak mendadak, sudah ada panggilan dari kemarin, diperiksa Kejagung sebagai tersangka," kata Kresna ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka.
Selain Pinangki, tersangka lainnya adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Menurut Kejagung, suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tidak berhasil.
Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah jenis BMW SUV X5 milik Pinangki.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/13384851/kuasa-hukum-sebut-jaksa-pinangki-diperiksa-kejagung-rabu-ini