Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 di Bawah Bayang-bayang Covid-19...

Kompas.com - 09/09/2020, 08:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pilkada 2020 tak bisa ditunda, harus tetap berjalan meski kasus Covid-19 di Indonesia belum ada sinyal melandai.

Presiden beralasan, tak ada seorang pun yang bisa memastikan kapan pandemi bakal berakhir.

"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," sambungnya.

Baca juga: Jokowi: Pilkada Harus Tetap Jalan, Kita Tak Tahu Kapan Pandemi Berakhir

Di sisi lain, ratusan calon kepala daerah diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Bakal pasangan calon kepala daerah datang ke KPU dengan arak-arakan massa meski telah diminta membatasi rombongan.

Banyak kerumunan saat mereka mendaftar sebagai peserta Pilkada pada 4-6 September 2020. Kondisi ini dikhawatirkan semakin meningkatkan risiko penularan Covid-19.  

Berbagai kalangan meminta agar aturan protokol kesehatan pilkada ditegakkan. Jika tidak, perhelatan pilkada justru bisa jadi ancaman klaster baru penularan Covid-19.

Bawaslu menyatakan, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Data ini dihimpun pada 4-5 September 2020. Sebagian besar pelanggaran adalah para bakal pasangan calon membawa massa saat mendaftar ke KPU. 

Baca juga: Soal Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada, Jokowi: Tak Bisa Dibiarkan!

Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon.

Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi meminta KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri menertibkan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang masih melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Situasi ini tidak bisa dibiarkan," lanjut dia.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, bakal pasangan calon kepala daerah yang membawa arak-arakan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020 dapat dikenai sanksi administratif ataupun pidana.

Dalam hal pemberian sanksi administratif, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke KPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com