Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, penyelenggara pilkada hanya mempunyai dua opsi, yaitu menerapkan protokol kesehatan secara ketat atau menunda penyelenggaraan pilkada hingga situasi aman kembali.
"Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu," kata Feri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
"Atau, tunda penyelenggaraan pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan masukan dari pihak-pihak berkompeten," tuturnya.
Sementara itu, KPU terus berupaya agar pilkada tak menjadi klaster baru Covid-19. KPU mengeluarkan sejumlah aturan dalam upaya meminimalisasi penularan virus corona.
Salah satunya terkait kampanye.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kampanye yang melanggar protokol kesehatan dapat dihentikan.
"Pertama, diingatkan jaga jarak. Lalu, bisa saja sampai dihentikan kegiatan kampanye tersebut (jika masih melanggar), kalau ada unsur pidana bisa dipidanakan," kata Arief.
Baca juga: KPU: Kampanye yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihentikan
Arief pun menekankan, para calon kepala daerah harus tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkampanye.
Tahapan kampanye berlangsung mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
"Pencegahan Covid-19 ini syarat yang mutlak, tidak dapat ditawar, harus dipatuhi semua pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih," lanjut Arief.
Pilkada digelar pada 9 Desember di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.