Terkait sanksi pidana, kata Abhan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan ke aparat keamanan.
Lempar tanggung jawab
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa saat pendaftaran pilkada.
Setelah terjadinya kerumunan, menurut Fadli, baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku mempunyai kewenangan terbatas dalam menindak.
Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.
"Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," kata Fadli kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada
"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," lanjutnya.
Fadli menyebutkan, sejak awal, pihaknya telah mengingatkan bahwa pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.
Oleh karena itu, kerangka hukum untuk melanjutkan pilkada saja sebenarnya tidak cukup.
Harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.
Jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.
Sehingga, yang terjadi tidak seperti saat ini, banyak terjadi pelanggaran tetapi komitmen penegakan protokol kesehatan pilkada tampak hilang.
"Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab?" tuturnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pergelaran Pilkada 2020.
Alwan menyarankan agar sanksi yang diatur Perppu berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah pelanggar dari kepesertaan pilkada.
Baca juga: KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada