Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 di Bawah Bayang-bayang Covid-19...

Kompas.com - 09/09/2020, 08:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

Terkait sanksi pidana, kata Abhan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di luar undang-undang pemilihan ke aparat keamanan.

Lempar tanggung jawab

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa saat pendaftaran pilkada.

Setelah terjadinya kerumunan, menurut Fadli, baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku mempunyai kewenangan terbatas dalam menindak.

Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.

"Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," kata Fadli kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada

"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," lanjutnya.

Fadli menyebutkan, sejak awal, pihaknya telah mengingatkan bahwa pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.

Oleh karena itu, kerangka hukum untuk melanjutkan pilkada saja sebenarnya tidak cukup.

Harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.

Jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.

Sehingga, yang terjadi tidak seperti saat ini, banyak terjadi pelanggaran tetapi komitmen penegakan protokol kesehatan pilkada tampak hilang.

"Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab?" tuturnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pergelaran Pilkada 2020.

Alwan menyarankan agar sanksi yang diatur Perppu berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah pelanggar dari kepesertaan pilkada.

Baca juga: KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com