Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal Ambang Batas Parlemen Ditolak MK, Perludem: Masih Ada Kesempatan

Kompas.com - 28/08/2020, 14:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaku menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi mereka terhadap ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun demikian, lantaran penolakan MK itu bukan karena alasan substansial, Perludem memandang masih terbuka kesempatan bagi pihaknya mengajukan gugatan baru terhadap ketentuan itu.

"Perludem tentu saja menerima Putusan MK kemarin, tetapi di dalam putusannya MK tidak menyebutkan bahwa kami tidak bisa lagi mengajukan permohonan serupa," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

"Artinya masih terbuka ruang jika Perludem akan memasukkan materi gugatan yang sama," lanjutnya.

Berdasarkan putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan Perludem karena persoalan legalitas atau kedudukan hukum pemohon.

Persidangan yang digelar MK terkait perkara ini pun baru sampai ke sidang perbaikan pemohonan, sehingga MK belum memeriksa keterangan ahli maupun saksi atau keterangan pemerintah/presiden dan DPR.

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

Oleh karenanya, kata Khoirunnisa, Perludem belum mengetahui pandangan MK mengenai isu ini.

"Dalam sidang pembacaan Putusan MK sama sekali tidak membahas pokok permohonan Perludem soal ambang batas parlemen. Jadi kita belum mengetahui secara pasti posisi MK terkait isu ini," ujarnya.

Saat ini, Perludem tengah mempelajari bunyi Putusan MK. Agar kelak saat mengajukan permohonan baru gugatan Perludem tak ditolak.

Khoirunnisa mengatakan, jika mengajukan permohonan baru, substansi yang dipersoalkan pihaknya akan tetap sama.

"Substansinya sama. Pada intinya kami tidak meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan karena MK mengatakan itu konstitusional," ujar dia.

"Yang kami mintakan adalah agar penentuan angka ambang batas dihitung dengan formula yang rasional," katanya lagi.

Diberitakan, MK tak menerima permohonan uji materi yang dimohonkan Perludem terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam permohonannya, Perludem menggugat Pasal 414 Ayat (1) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020), dipantau dari YouTube MK RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com