Salin Artikel

Gugatan soal Ambang Batas Parlemen Ditolak MK, Perludem: Masih Ada Kesempatan

Namun demikian, lantaran penolakan MK itu bukan karena alasan substansial, Perludem memandang masih terbuka kesempatan bagi pihaknya mengajukan gugatan baru terhadap ketentuan itu.

"Perludem tentu saja menerima Putusan MK kemarin, tetapi di dalam putusannya MK tidak menyebutkan bahwa kami tidak bisa lagi mengajukan permohonan serupa," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

"Artinya masih terbuka ruang jika Perludem akan memasukkan materi gugatan yang sama," lanjutnya.

Berdasarkan putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan Perludem karena persoalan legalitas atau kedudukan hukum pemohon.

Persidangan yang digelar MK terkait perkara ini pun baru sampai ke sidang perbaikan pemohonan, sehingga MK belum memeriksa keterangan ahli maupun saksi atau keterangan pemerintah/presiden dan DPR.

Oleh karenanya, kata Khoirunnisa, Perludem belum mengetahui pandangan MK mengenai isu ini.

"Dalam sidang pembacaan Putusan MK sama sekali tidak membahas pokok permohonan Perludem soal ambang batas parlemen. Jadi kita belum mengetahui secara pasti posisi MK terkait isu ini," ujarnya.

Saat ini, Perludem tengah mempelajari bunyi Putusan MK. Agar kelak saat mengajukan permohonan baru gugatan Perludem tak ditolak.

Khoirunnisa mengatakan, jika mengajukan permohonan baru, substansi yang dipersoalkan pihaknya akan tetap sama.

"Substansinya sama. Pada intinya kami tidak meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan karena MK mengatakan itu konstitusional," ujar dia.

"Yang kami mintakan adalah agar penentuan angka ambang batas dihitung dengan formula yang rasional," katanya lagi.

Diberitakan, MK tak menerima permohonan uji materi yang dimohonkan Perludem terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam permohonannya, Perludem menggugat Pasal 414 Ayat (1) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020), dipantau dari YouTube MK RI.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa yang berhak mewakili Perludem dalam mengajukan uji materi di MK adalah ketua umum bersama salah seorang pengurus, ketua lain dengan sekretaris umum, atau ketua lain bersama sekretaris lain.

Hal itu sesuai dengan hasil pencermatan Mahkamah terhadap bunyi salah satu pasal Akta Pendirian Yayasan Perludem.

Namun demikian, dalam perkara ini, yang mewakili Perludem mengajukan uji materi ialah bendahara dan sekretaris.

"Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili pemohon adalah ketua umum/ketua bersama dengan seorang pengurus lainnya," ujar Hakim Saldi Isra.

"Namun dalam surat kuasa pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili pemohon adalah bendahara dan sekretaris, sementara ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa," tuturnya.

Adapun Perludem mengajukan uji materi ketentuan ini pada Kamis (25/6/2020).

"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Melalui permohonan ini, Perludem bukan meminta peniadaan ambang batas parlemen, melainkan menyoal besarannya.

Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/14253941/gugatan-soal-ambang-batas-parlemen-ditolak-mk-perludem-masih-ada-kesempatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke