JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstiusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam permohonannya, Perludem menggugat Pasal 414 Ayat (1) mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020), dipantau dari YouTube MK RI.
Baca juga: Gugat UU Pemilu di MK, Perludem Tak Minta Ambang Batas Parlemen Dihilangkan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa yang berhak mewakili Perludem dalam mengajukan uji materi di MK adalah ketua umum bersama salah seorang pengurus, ketua lain dengan sekretaris umum, atau ketua lain bersama sekretaris lain.
Hal itu sesuai dengan hasil pencermatan Mahkamah terhadap bunyi salah satu pasal Akta Pendirian Yayasan Perludem.
Namun demikian, dalam perkara ini, yang mewakili Perludem mengajukan uji materi ialah bendahara dan sekretaris.
"Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili pemohon adalah ketua umum/ketua bersama dengan seorang pengurus lainnya," ujar Hakim Saldi Isra.
"Namun dalam surat kuasa pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili pemohon adalah bendahara dan sekretaris, sementara ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa," ucap dia.
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Maka Mahkamah tidak memeprtimbangkan pokok permohonan," kata Saldi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengajukan permohonan pengujian ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Kritisi Politik Dinasti di Pilkada, Perludem: Visi dan Misi Paslon Harus Dieksplorasi
Permohonan tersebut diajukan Perludem pada Kamis (25/6/2020).
"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Melalui permohonan ini, Perludem bukan meminta peniadaan ambang batas parlemen, melainkan menyoal besarannya.
Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif.