Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

Kompas.com - 09/06/2020, 11:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penanganan pandemi Covid-19, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berjalan.

Salah satu wacana yang mengemuka di dalam pembahasan tersebut yaitu revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang ingin dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen.

Namun pada saat yang sama, wacana kenaikan tersebut justru muncul di tengah elektabilitas partai politik yang kian merosot.

Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan, tujuh dari sembilan partai yang berhasil menempatkan kadernya di kursi parlemen pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, elektabilitasnya turun.

Baca juga: Dinamika Penetapan Ambang Batas Parlemen: Tetap 4 Persen dan Permintaan Naik ke 7 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan, sejauh ini ada tiga opsi ambang batas parlemen yang mengemuka di dalam pembahasan revisi UU tersebut.

"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," kata Saat dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/6/2020).

Berikut ketiga opsi tersebut:

1. Naik 7 persen

Opsi ini diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar. Kenaikan ambang batas parlemen ini diharapkan dapat berlaku secara nasional.

Meski demikian, Saan yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Jawa Barat itu mengungkapkan, belum ada sikap resmi yang disampaikan kedua partai terkait opsi tersebut.

"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," papar dia.

Berdasarkan hasil survei, elektabilitas Golkar terkoreksi 0,3 persen, yaitu dari 6,7 persen pada Februari 2020 turun menjadi 6,4 persen pada Mei 2020.

Sedangkan Nasdem mengalami kenaikan tipis yaitu dari 2,5 persen menjadi 3,3 persen.

Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR

Survei tersebut dilaksanakan pada 16-18 Mei 2020 terhadap 1.200 responden dengan metode kontak telepon. Margin of eror survei ini kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, usulan kenaikan ambang batas paremen itu bertujuan agar menciptakan kekuatan yang lebih efektif di parelemen dan penyeimbang, seiring dengan aturan pelaksanaan pemilu serentak.

"Kami ingin ada penyederhanaan partai politik (parpol) di parlemen yang kompatibel dengan presidensialisme dan memperkuat sistem tersebut," kata Zulfikar seperti dilansir dari Antara, Senin (8/6/2020).

Menurut dia, efektifitas kekuatan itu akan tercapai dengan kenaikan ambang batas.

Meski demikian, untuk menciptakan kekuatan itu tidak harus dengan mengurangi jumlah parpol melalui kenaikan ambang batas parlemen, tetapi dengan memperkecil alokasi kursi per daerah pemilihan atau district magnitude.

"Kami berpikir dengan alokasi kursi per-dapil yang selama ini 3-10 kursi, itu mengandung ambang batas parlemen 7,5 persen," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com