JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penanganan pandemi Covid-19, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berjalan.
Salah satu wacana yang mengemuka di dalam pembahasan tersebut yaitu revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang ingin dinaikkan dari 4 persen menjadi 7 persen.
Namun pada saat yang sama, wacana kenaikan tersebut justru muncul di tengah elektabilitas partai politik yang kian merosot.
Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan, tujuh dari sembilan partai yang berhasil menempatkan kadernya di kursi parlemen pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, elektabilitasnya turun.
Baca juga: Dinamika Penetapan Ambang Batas Parlemen: Tetap 4 Persen dan Permintaan Naik ke 7 Persen
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan, sejauh ini ada tiga opsi ambang batas parlemen yang mengemuka di dalam pembahasan revisi UU tersebut.
"Ini tiga alternatif yang ada di Komisi II. Jadi kalau misalnya kita lihat range untuk parliamentary threshold adalah empat hingga tujuh persen," kata Saat dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Berikut ketiga opsi tersebut:
1. Naik 7 persen
Opsi ini diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar. Kenaikan ambang batas parlemen ini diharapkan dapat berlaku secara nasional.
Meski demikian, Saan yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Jawa Barat itu mengungkapkan, belum ada sikap resmi yang disampaikan kedua partai terkait opsi tersebut.
"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," papar dia.
Berdasarkan hasil survei, elektabilitas Golkar terkoreksi 0,3 persen, yaitu dari 6,7 persen pada Februari 2020 turun menjadi 6,4 persen pada Mei 2020.
Sedangkan Nasdem mengalami kenaikan tipis yaitu dari 2,5 persen menjadi 3,3 persen.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR
Survei tersebut dilaksanakan pada 16-18 Mei 2020 terhadap 1.200 responden dengan metode kontak telepon. Margin of eror survei ini kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, usulan kenaikan ambang batas paremen itu bertujuan agar menciptakan kekuatan yang lebih efektif di parelemen dan penyeimbang, seiring dengan aturan pelaksanaan pemilu serentak.
"Kami ingin ada penyederhanaan partai politik (parpol) di parlemen yang kompatibel dengan presidensialisme dan memperkuat sistem tersebut," kata Zulfikar seperti dilansir dari Antara, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, efektifitas kekuatan itu akan tercapai dengan kenaikan ambang batas.
Meski demikian, untuk menciptakan kekuatan itu tidak harus dengan mengurangi jumlah parpol melalui kenaikan ambang batas parlemen, tetapi dengan memperkecil alokasi kursi per daerah pemilihan atau district magnitude.
"Kami berpikir dengan alokasi kursi per-dapil yang selama ini 3-10 kursi, itu mengandung ambang batas parlemen 7,5 persen," ujarnya.