Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Ada Potensi Calon Tunggal di 31 Daerah Penyelenggara Pilkada

Kompas.com - 04/08/2020, 19:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada potensi munculnya calon kepala daerah tunggal di 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020.

Namun demikian, jumlah tersebut bersifat sementara dan sangat mungkin berubah.

"Data yang kami olah di Perludem ada potensi calon tunggal di 31 daerah," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Selasa (4/8/2020).

Ke-31 daerah yang disebut Titi terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota.

Di antaranya ialah Kota Surakarta/Solo, Kota Semarang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, dan Kediri.

Baca juga: Gerindra Dukung Gibran, Muzani: Sepertinya di Solo Calon Tunggal

Lalu Kabupaten Semarang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Soppeng, Pematang Siantar, Buru Selatan, Balikpapan, serta Gunung Sitoli.

Titi mengatakan, data itu mungkin berubah lantaran pencalonan kepala daerah masih bersifat dinamis. Selain itu, calon kepala daerah biasanya baru mendaftar pada masa injury time.

"Perkembangan pencalonan masih akan berlangsung," ujarnya.

Menurut catatan Perludem, pada 3 gelaran Pilkada terakhir terjadi peningkatan jumlah calon tunggal.

Pada Pilkada 2015 jumlah calon tunggal mencapai 3 paslon. Angka itu meningkat pada Pilkada 2017 menjadi 9 paslon, dan pada Pilkada 2018 kembali meningkat menjadi 16 paslon.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Banyak Petahana Maju Pilkada, Jumlah Calon Tunggal Diperkirakan Naik

Titi menyebut bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal sebenarnya merupakan sesuatu yang konsitusional dan dimungkinkan regulasi.

Namun, menurut dia, fenomena ini telah bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik menjadi usaha memastikan kemenangan calon sejak awal dengan mengindari kompetisi di Pilkada itu sendiri

"Menghindari kompetisi yang kompetifif melalui tidak adanya kehadiran calon lain," ucap Titi.

Untuk menghindari dampak buruk dari keberadaan calon tunggal, kata Titi, seharusnya muncul calon alternatif yang bisa mendorong Pulkada menjadi lebih kompetitif.

Menghadirkan calon alternatif itu sendiri bisa dilakukan dengan, pertama, merekonstruksi keserentakan pemilu menjadi serentak nasional dan daerah yang mana Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu DPRD.

Baca juga: Calon Tunggal pada Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat, Ini Sebabnya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com