JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
“Betul sekali (terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan, dugaan pembakaran pos pantau api PT SML, dan dugaan tindak pidana pengancaman),” ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng
Hendra mengungkapkan, dugaan perampasan terjadi pada 23 Juni 2020 di daerah Lamandau, Kalteng.
Menurut polisi, keempat pelaku, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang, merampas gergaji mesin dari dua karyawan PT SML karena bekerja di wilayah Desa Kinipan.
Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku membawa mandau atau senjata tradisional suku Dayak yang diikat di pinggang.
Para pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, katanya, juga mengenakan ikat kepala berwarna merah yang menandakan persiapan perang.
Polisi mengatakan, gergaji mesin tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Baca juga: Usai Ditangkap Paksa, Keberadaan Effendi Buhing hingga Kini Belum Diketahui
Hasil pemeriksaan keempat tersangka mengungkapkan, Effendi diduga menyuruh empat pelaku merampas gergaji mesin tersebut. Effendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut.
Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi.
“Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML, terungkap atas nama Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP,” tutur Hendra.
“Dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya,” sambung dia.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa Effendi. Hendra menuturkan, Effendi tidak kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.
Polda Kalteng juga mengklaim penanganan kasusnya sudah sesuai prosedur.