“Tidak benar kalau kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum,” ungkap dia.
Baca juga: Ancaman terhadap Petani dan Potensi Konflik Agraria dalam RUU Cipta Kerja
Penangkapan Effendi Buhing disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018. Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.
Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah karena penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.
Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.
Akibat perampasan itu, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan telah digusur sejak 2018 dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.
PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.
Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.