JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).
Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018.
Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.
Baca juga: Tokoh Adat Sebut 37 Warga Besipae Pendatang dan Baru Menempati Lahan Itu Tahun 2011
Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah karena penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.
"Pak Buhing ditangkap secara paksa. Oleh Polda Kalimantan Tengah disebut tidak kooperatif kalau dilihat dari rilis," ujar ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Dikutip dari pontianak.tribunnews.com yang dilansir dari pers rilis Koalisi Keadilan untuk Kinipan, Buhing dijemput paksa di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam video yang diterima Koalisi, Buhing sempat menolak dibawa petugas dengan karena tidak adanya kejelasan mengenai alasan penangkapannya.
Rukka menyebut, Buhing sempat menolak ditangkap karena ia ingin pemeriksaannya harus didampingi pengacara.
Rukka menilai, penolakan yang dilakukan Buhing sudah sesuai haknya karena pemeriksaan wajib didampingi kuasa hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.