JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono mengungkapkan, keberadaan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing belum diketahui setelah ditangkap oleh petugas Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8/2020).
Buhing dibawa paksa polisi dari kediamannya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan konflik lahan antara komunitas adat setempat dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Hingga saat ini kita belum mengetahui posisi Pak Effendi Buhing ada di mana. Karena berdasarkan (informasi) teman-teman, hingga saat ini posisi beliau di Polda (Kalimantan Tengah) tidak ada," ujar Dimnas dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng
Dimnas menuturkan, keberadaan Buhing sangat dibutuhkan karena untuk kepentingan pendampingan hukum selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dimas mengatakan, komunitas masyarakat adat Laman Kinipan sangat terkejut dengan penangkapan paksa yang dialami Buhing.
Masyarakat adat Laman Kinipan resah lantaran penangkapan Buhing tidak dibarengi dengan surat pemanggilan sebelumnya.
"Sehingga itu yang membingungkan masyarakat," kata Dimnas.
Baca juga: Konflik Lahan Terus Muncul
Sementara itu, Direktur Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo meyebut, bahwa komunitas adat Laman Kinipan sebetulnya sejak awal tidak ingin berkonflik.
Warga Laman Kinipan berusaha menempuh jalur dialog untuk menemukan solusi. Hanya saja, proses dialog tersebut buntu dan itu diperparah dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap enam anggota komunitas adat Laman Kinipan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan