JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 akan diminta untuk melakukan swab test atau tes usap sebagai syarat pencalonan.
Syarat swab test itu sebelumnya menjadi usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke KPU.
Arief mengatakan, KPU juga ingin memastikan seluruh bakal calon kepala daerah bebas Covid-19 saat mendaftar sebagai peserta Pilkada.
Baca juga: KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang
"Setiap bakal paslon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Arief mengatakan, syarat swab test itu akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Seandainya di tengah-tengah tahapan Pilkada calon kepala daerah dinyatakan terinfeksi Covid-19, tak membatalkan statusnya sebagai peserta Pilkada.
Hanya saja, peserta tersebut harus melakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan ketat sampai dinyatakan bebas dari Covid-19.
"Kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon," ujar Arief.
"Tapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua, maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Arief, regulasi Pilkada telah mengatur segala kondisi yang mungkin dialami oleh calon kepala daerah.
"Bahkan dalam regulasi kita sudah ngatur, mohon maaf mudah-mudahan tidak terjadi, bagaimana kalau (paslon) sudah ditetapkan kemudian meninggal dunia, bagaimana kalau sudah kampanye panjang kemudian meninggal dunia," jelas Arief.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilkada Depok, Idris Siapkan Visi Misi hingga Timses
"Bagaimana kalau meninggal dunianya itu sebelum hari pemungutan suara atau setelah hari pemungutan suara, bagaimana juga kalau dia menang tapi belum dilantik. Jadi itu sudah kita atur," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.