JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terkait uji coba aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (25/8/2020).
Salah satu catatan yang diberikan ialah perlunya KPU meningkatkan kualitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS.
KPU harus memastikan bahwa setiap KPPS memahami penggunaan aplikasi Sirekap secara benar saat penyelenggaran Pilkada mendatang.
"KPU harus rajin melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sehingga ketika nanti ada masalah seperti salah tulis atau ada coretan di kertas plano, bisa cepet diselesaikan," kata Anggota KPU Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa.
Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020
Selain kualitas SDM, KPU juga harus memperhatikan ketersediaan alat pendukung Sirekap berupa ponsel pintar.
Menurut Afif, penggunaan Sirekap sangat bergantung dari ponsel pintar.
Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini KPPS, memfoto berkas pemungutan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital.
Jika foto yang dihasilkan melalui Sirekap tidak jelas, maka aplikasi tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik.
"Jaringan internet juga dipersiapkan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Supaya aplikasi bisa digunakan secara maksimal dan tidak menemui kendala jaringan internet," ucap Afif.
Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...
Selain itu, Afif menduga, penggunaan Sirekap akan menambah waktu rekapiltulasi pilkada.
Sebab, petugas perlu mencatatkan penghitungan suara di suatu TPS menjadi beberapa lembar catatan.
"Untuk mengetahui waktu yang ditambah maka harus disimulasikan sejak awal petugas menulis di kertas plano sampai selesai. Simulasi pagi tadi hanya simulasi ambil foto dan kirim melalui aplikasi, tidak dari awal rekapitulasi suara," ujarnya.
Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020
Afif menambahkan, ke depan KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai penggunaan Sirekap ini.
Meskipun baru, Sirekap diyakini dapat mempercepat publikasi rekapitulasi suara pilkada mendatang.
"Ini menjadi tantangan penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk memberi edukasi kepada publik. Saya yakin pasti kita bisa," kata Afif.