JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan massa buruh yang menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dalam pertemuan itu, Bambang mengatakan, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja semestinya tak perlu jadi persoalan.
"Masalah ketenagakerjaan seharusnya tak terlalu menjadi persoalan karena sudah ada putusan MK maupun UU Nomor 13/2003. Sehingga antara buruh dan pengusaha tidak perlu ada yang merasa dirugikan atas kehadiran RUU Cipta Kerja," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Temui Massa Buruh, Pimpinan DPR Janji Perjuangkan Aspirasi Mereka di RUU Cipta Kerja
Menurut dia, Badan Legislasi DPR telah bersepakat dengan sejumlah serikat pekerja yang terlibat dalam tim perumus.
Ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan tim perumus pada Jumat (21/8/2020).
Bambang pun mengapresiasi masukan dari serikat pekerja terhadap sejumlah aturan pada klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya, baik yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
"Kabar terbaru dari kawan-kawan di Baleg DPR, mereka akan mengakomodasi keinginan buruh sehingga seharusnya sudah bisa dicapai win-win solution," ujar dia.
Bambang memaparkan, permasalahan terbesar di dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bambang mengatakan, hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen).
Kemudian, temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara.
"Sebagian besar karena ego sektoral kementerian/lembaga serta tumpang tindih kewenangan bupati dan gubernur. Masalah ini yang sedang dicarikan jalan keluarnya dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ucap Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.