Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kompas.com - 10/08/2020, 20:49 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, pada Senin (10/8/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya diduga kuat dapat memberi informasi yang signifikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan, dalam tanpa petik, yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Kedua saksi diduga mengetahui perihal pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Djoko Tjandra yang dilakukan secara diam-diam.

Permohonan PK tersebut diajukan Djoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, meski saat itu ia masih berstatus buronan.

Menurut Hari, saksi dengan nama Irwan beralasan sakit. Sementara itu, saksi bernama Rahmat mengaku berhalangan hadir.

Penyidik pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya di pekan depan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi, yang terdiri dari Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Menurut Hari, Pinangki telah diperiksa sebanyak dua kali. Sementara itu, Djoko dan Anita masing-masing telah diperiksa sebanyak satu kali.

"(Djoko Tjandra diperiksa) baru satu kali kemarin di Rutan Salemba, hari Sabtu. (Anita diperiksa) satu kali," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

Laporan tersebut kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan. Hari mengatakan, pada tahap ini penyidik bertugas mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

"Jadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya guna menentukan tersangkanya," ucap dia.

Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com