JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 11 orang eks anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangka kasus dugaan suap untuk 40 hari ke depan.
"Penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/8/2020).
Ali mengatakan, sebelas tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Satu Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo
Kemudian, Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar Ali.
Sebelas tersangka tersebut mulai ditahan KPK sejak Rabu (22/7/2020) lalu untuk 20 hari pertama.
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Tahan Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap dari Gatot Pujo
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Adapun sebelum menetapkan 14 anggota DPRD Sumut tersebut, KPK juga telah menetapkan 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.